Program DPU
Pusat Kemandirian Ummat
KHALAYAK SASARAN
Syarat-syarat calon anggota MiSykat:
- Mengisi formulir pendaftaran calon anggota
- Penduduk asli daerah setempat
- Fotocopy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) setempat
- Memiliki rekomendasi dari pengurus DKM atau aparat RT/RW setempat
- Dari keluarga pra sejahtera (mustahik zakat)
- Sudah berkeluarga (pernah menikah)
- Masih produktif
- Bersedia dikelompokkan (satu kelompk lima orang)
- Bersedia mengikuti seluruh aturan MiSykat DPU DT
- Bersedia mengikuti kegiatan pendampingan pekanan
- Bersedia menerima keputusan diterima atau ditolak atas ajuan peminjamannya
- Memiliki jiwa dan motivasi usaha yang tinggi
Berita Terkait Program
Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat (Misykat)
Member/Donatur Login
Layanan Kami









